Pengertian kebebasan pers
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau
perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang
dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitan surat
kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur
tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Namun Kebebasan yang
dianut bukanlah kebebasan yang kebablasan, namun kebebasan yang
terbatas, karena bagaimana pun kebebasan pers seyogyanya tidak boleh
melanggar tata aturan yang berlaku, norma-norma agama maupun sosial,
maupun aturan-aturan lain yang sudah disepakati bersama.
Sesungguhnya,
kebebasan pers yang dimaksudkan ialah kemerdekaan asasi yang dimiliki
oleh setiap wartawan dalam mencari dan mengumpulkan bahan-bahan berita,
kemudian menulis dan menyiarkannya menurut kaidah jurnalistik dan
berdasarkan kebenaran dan kejujuran. Kebebasan Pers bukan berarti mampu
membuat Pers bergerak terlalu leluasa apalagi menyangkut hal-hal yang
bersinggungan dengan SARA, pornografi dan erotisme, kekerasan dan hal
hal lain yang dapat memicu perpecahan maupun konflik. Kemerdekaan yang
diberikan oleh konstitusi bukanlah suatu kebebasan yang benar-benar
bebas. Kemerdekaan pers harus berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum.
Makna kebebasan pers
Kebebasan pers sebagai perwujudan dari kebebasan berbicara dan berekspresi, memang mempunyai makna yang signifikan terhadap peningkatan
kualitas pemerintahan maupun kecerdasan masyarakat. Dengan
kebebasan pers, pemerintah dan rakyat dapat mengetahui berbagai
peristiwa atau realitas yang sedang terjadi, maupun berbagai pendapat
dan argumentasi yang acap kali saling bertentangan. Melalui kebebasan
pers, komunikasi politik yang berupa kritikan kepada pejabat, instansi
pemerintah, maupun institusi masyarakat sendiri dijamin oleh negara,
tanpa takut ditindak. Kebebasan pers juga menjamin semakin
terpenuhinya hak masyarakat untuk tahu terhadap berbagai peristiwa yang
sedang terjadi. Pada hakikatnya hak masyarakat untuk tahu merupakan hal
penting yang harus dipenuhi oleh media massa.
Selain itu, kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi. Dalam era demokrasi sekarang ini, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kebebasan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan yang hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Baca juga:
Awal mula payung hukum kebebasan pers
Pada saat masa orba pers sangat terkekang, wartawan dipaksa untuk
memberitakan suatu sumber berasal dari pemerintah. Namun sekarang hal
tersebut sudah tidak terjadi lagi, semenjak lahirnya Undang Undang
nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengamanatkan kebebasan mutlak.
Lahirnya undang undang tersebut merupakan pengejawantahan kemerdekaan
pers yang bebas dan bertanggung jawab. Peraturan itu sebagai landasan
legal bagi media dalam memberitakan segala hal, termasuk mengkritik
negara, kontrol sosial, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat.
Melaksanakan kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan media
lainnya yang tertuang dalam pasal 1 butir 1 Undang Undang Pers.
Kebebasan pers harus dibayar dengan kerja profesional, bertanggung jawab
dan menjaga independensinya.
Fungsi kebebasan pers
Fungsi pers tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 3, yaitu pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan atau edukasi, hiburan atau rekreasi, kontrol sosial atau koreksi dan juga sebagai mediasi. Dengan adanya kebebasan pers ini fungsi pers nasional dapat dijalankan atau dipenuhi oleh pers.Kebebasan pers dapat berfungsi sebagai suatu informasi yang berguna bagi pemerintah dan bagi masyarakat. Bagi pemerintah, media massa dapat berfungsi untuk menyampaikan kebijakan yang sedang di bahas oleh pemerintah dan pemerintah akan menyampaikan kebijakan yang sedang dibahas melalui media massa. Bagi masyarakat, media massa berfungsi untuk dapat mengkritik atau menyampaikan aspirasi yang mereka rasakan agar suatu kebijakan baru yang sedang dibahas oleh pemerintah tidak membebani rakyat yang dapat dikatakan memiliki ekonomi menengah ke bawah.
Kebebasan pers merupakan berita bahagia bagi para insan pers karena dengan adanya kebebasan ini mereka dapat mengkritik pemerintah dengan keras. Wartawan sebagai pemberi informasi kepada rakyat tidak takut lagi pada pemerintah. Pers dapat menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Kebebasan pers juga berarti dibolehkannya mengungkapkan berbagai kritik terhadap institusi kekuasaan. Melalui kebebasan pers pemerintah senantiasa diawasi dan di kontrol, sehingga pemerintah pun menjadi semakin cerdas dan bijaksana. Kritik kritik itu menjadi masukan dan peringatan yang sangat fungsional bagi kekuasaan yang demokratis, sehingga kecenderungan untuk korupsi dapat dihindarkan dengan kontrol dan kritik yang terjadi karena kebebasan pers.
Sikap pers terhadap kebebasan pers
Kita harus menjadi pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab serta lebih meningkatkan interaksi positif serta mengembangkan suasana saling percaya antara pers, pemerintah, dan golongan-golongan dalam masyarakat untuk mewujudkan suatu tata informasi di dalam kondisi masyarakat yang terbuka dan demokratis.
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon