Pengertian dan Makna Hak dan Kewajiban Asasi Manusia-Materi SMA kelas 11

definisi kewajiban asasi manusia menurut para ahli


Kalian yang sedang belajar di tingkat SMA terutama kelas 11, tentu akan mempelajari materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. Kalau di salah satu buku BSE materi ini berjudul Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila. Oleh karena itu, saya ingin membagikan ringkasan materi Bab ini. Referensi materi ini dari buku BSE yaa. Tujuan saya membuat ringkasan materi ini untuk memudahkan teman-teman yang ingin membaca materi tambahan selain dari guru tetapi tidak mempunyai buku cetak. Ataupun bagi teman-teman yang merasa terlalu panjang penjelasan di buku BSE, maka teman-teman bisa membaca rangkumannya di blog ini. Disarankan baca dulu buku BSE yaa, materi yang disampaikan blog ini hanya bersifat pelengkap ataupun rangkuman. 

O,ya materi ini akan saya bagi jadi beberapa bagian, nah bagi teman-teman yang ingin membaca semua bagian, nanti di setiap halaman akan saya beri link nya ya. Selamat membaca!

Daftar materi:

Pengertian HAM

Kita sudah sangat sering mendengar mengenai HAM, tetapi apakah teman-teman sudah memahami apa sih sebenarnya HAM itu?? Nah, sebelum kita belajar lebih jauh mengenai HAM, sebaiknya kita pahami dahulu pengertian dari HAM itu sendiri. Berikut ini saya rangkum 5 pengertian HAM:
  1. Secara sederhana Hak Asasi Manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.
  2. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  3. Menurut Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. 
  4. Menurut Oemar Seno Adjie, HAM adalah hak yang telah melekat pada martabat seorang manusia sebagai  makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun serta seolah-olah sebagai suatu holy area.
  5. Menurut Franz Magnis dan Suseno, HAM adalah hak-hak yang dipunyai oleh manusia bukan dari pemberian kepadanya (manusia) oleh masyarakat, melainkan pemberian atas martabatnya sebagai seorang manusia (bukan hukum positif yang berlaku). Manusia memilikinya (HAM) karena ia seorang manusia
Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
  1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Oleh karena itu, bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, maka akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
  2. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur.
Setelah memahami pengertian HAM dan memaknai hakikat HAM itu sendiri, apakah teman-teman bisa menggambarkan wujud dari HAM yang kita miliki sebenarnya apa saja. Jangan sampai kita menuntut hak ini dan itu, namun ternyata itu hanyalah ego kita, bukan Hak alamiah yang kita miliki sebagai manusia. Maka dari itu kita perlu memahami batasan-batasan HAM itu sendiri dengan mengetahui ciri-ciri dari HAM. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
  1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. 
  4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Pengertian Kewajiban Asasi Manusia

Selain mempunyai Hak Asasi Manusia, kita juga memiliki Kewajiban Asasi Manusia yang perlu dilaksanakan. Yuk, kita pahami dulu pengertian Kewajiban Asasi Manusia di bawah ini.
  1. Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
  2. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
  3. Menurut Prof Dr. Notonegoro, Kewajiban Asasi Manusia sama halnya dengan kewajiban-kewajiban lain, yaitu sebagai beban yang harus diberikan oleh pihak tertentu yang memiliki kewajiban (dalam hal ini seluruh umat manusia). Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan tanpa terkecuali.
Setelah kita bahas satu per satu pemahaman tentang hak maupun kewajiban asasi manusia. Nah, sekarang kita gali hubungan keduanya. Dua hal ini sudah tidak asing di telinga kita, setiap mendengar hak pasti beriringan dengan adanya kewajiban, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, kita tidak bisa memisahkan keduanya. 

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya karena dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Atau bisa juga, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Jika keseimbangan hak dan kewajiban itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Makna Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Jika kita melihat sekarang ini, sudah sering mendengar kasus-kasus pelanggaran HAM. Menurut saya yang perlu kita perhatikan sudahkah kita mengerti dan melaksanakan kewajiban kita. Adanya kasus pelanggaran HAM merupakan buah dari ketidakseimbangan antara pelaksanaan kewajiban dan hak itu sendiri. Pelaksanaan ini juga tidak hanya yang penting secara individu melainkan ada keterikatan antar individu/melibatkan masyarakat. Jadi, selain kita menuntut HAM, sebaiknya lihat dulu pelaksanaan kewajiban asasi manusia kita dulu, manakah yang belum terpenuhi. Saya menganalogikannya seperti ketika kita meminta sesuatu ke Allah, tidak mungkin kita serta merta minta saja tetapi kita penuhi dulu kewajiban kita sebagai hamba dan setelah itu kita meminta melalui doa kita. Usahakan penuhi dulu kewajiban asasi manusia kita barulah kita meminta hak asasi kita dipenuhi. 


Sumber:
Lubis, Yusnawan & Sodeli, Mohamad. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. 2017. Jakarta: Balitbang, Kemendikbud.
https://belajargiat.id/ham/
https://cakhasan.com/pengertian-kewajiban-asasi-manusia/

Bagikan Artikel

FacebookTwitter

1 komentar:

This comment has been removed by a blog administrator.

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon