Mengenal Fungsi dan Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Fungsi Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara
cerdaskreatif.com


Fungsi pancasila ada 3 macam,yaitu:

a.    Fungsi pokok pancasila

1. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.juga sebagai kaidah negara yang bersifat mendasar yang tidak boleh diubah oleh siapa pun. Semua peraturan hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Dasar-dasar hukum bahawa Pancasila sebagai ideologi/ dasar negara :
  • Pembukaan UUD 1945 aline IV : “…dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa…”
  • Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 (tentang pencabutan P4). Dalam pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna ideologi nasional, sebagai cita-cita serta tujuan negara
Sebagai dasar negara Pancasila memiliki empat fungsi pokok :
  1. Mempersatukan bangsa
  2. Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
  3. Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
  4. Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung di dalamya
Alasan-alasan dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara :
  1. Memiliki potensi menampung keadaan masyarakat yang pruralistik
  2. Menjamin terealisasinya kehidupan yang pruralistik
  3. Menjamin keutuhan negara kesatuan
  4. Menjamin berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia
  5. Menjamin terwujudnya masyarakat yang adil sejahtera

            2.  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Sebagai pandangan hidup bangsa,  nilai nilai Pancasila  yang sudah diyakini kebenarannya dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang dalam mencapai tujuan negara

            3.  Pancasila sebagai ligatur (pengikat) bangsa Indonesia
Pancasila disebut sebagai ligatur bangsa Indonesia karena :
  • memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh
  • nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat dan selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari

            4.  Pancasila sebagai jati diri / kepribadian bangsa Indonesia
Sebagai kepribadian bangsa Pancasila memberi ciri yang khas kepada bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lain. Ciri khas tersebut terletak pada kebulatan dari kelima sila Pancasila sebagai satu kesatuan

            5.  Pancasila sebagai cita –cita yang akan dicapai
Yaitu masyarakat adil makmur berdasar Pancasila, untuk itu Pancasila juga dipakai sebagai paradigma dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur

           6.   Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila telah disepakati bersama oleh para pemimpin bangsa menjelang dan sesudah kemerdekaan.

b.   Fungsi Pancasila dalam Bentuk Sekarang ini

Berdasarkan pengertian pokok Pancasila, maupun berdasarkan peranannya dalam tata kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana diuraikan di atas, maka Pancasila dalam bentuknya yang sekarang ini berfungsi sebagai:
  1. Dasar yang statis / fundamental, di mana di atasnya didirikan bangunan negara Indonesia yang kekal. Inilah fungsi pokok Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
  2. Tuntunan yang dinamis, yaitu ke arah mana / negara Indonesia akan digerakkan, atau dengan perkataan lain sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
  3. Ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, di mana Pancasila menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan.

c.    Fungsi pancasila berdasarkan jangkauan sasarannya

Di samping itu, apabila dilihat lingkup jangkauan sasarannya, fungsi-fungsi Pancasila dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasila
  2. Fungsi sosiologis, yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
  3. Fungsi etis dan filosofis, yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi, dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system.

Baca juga:


Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara


Makna dari pancasila ini dirinci setiap sila-sila dari Pancasila:
1.    Sila Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan tiap-tiap orang dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Bangsa Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, kerja sama, tidak memaksakan kehendak dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk agama dan kepercayaan karena agama dan kepercayaan adalah masalah antara individu dengan Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Sila Kedua
Bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi manusia dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa dan tanpa membeda-bedakanya berdasarkan SARA. Selain itu bangsa Indonesia mengembangkan sikap cinta sesama manusia, tenggang rasa dan teposliro, tidak semena-mena, menjunjung tinggi kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, dan menghormati serta bekerja sama dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia harus merasa dirinya adalah bagian dari semua insan manusia.

3.    Sila Ketiga
Bangsa indonesia bisa menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan. Bersedia rela berkorban, cinta tanah air, menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air, memelihara ketertiban dunia, mengembangkan persatuan indonesia, dan memajukan hubungan demi persatuan serta kesatuan Indonesia.

4.    Sila Keempat
Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama baik hak maupun kewajiban di dalam bermasyarakat. Bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak dan selalu mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan serta menghormati dan menjunjung tinggi serta memiliki itikad baik juga tanggung jawab atas hasil kesepakatan dalam musyawarah. Dalam melaksanakan musyawarah, kepentingan umum harus diutamakan dan diambil dengan penuh tanggung jawab serta akal sehat.

5.    Sila Kelima
Bangsa Indonesia mengembangkan perilaku luhur, yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan, sikap adil, seimbang antara hak dan kewajiban, menghormati orang lain, suka menolong, suka menghargai hasil karya orang lain, dan gemar ikut dalam kegiatan untuk memajukan masyarakat yang merata dan berkeadilan sosial. Bangsa Indonesia juga tidak boleh menggunakan hak sendiri untuk kepentingan pribadi dan merugikan kepentingan umum.

Bagikan Artikel

FacebookTwitter

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon