Pancasila Sebagai Sumber Nilai

Pengertian Pancasila sebagai sumber nilai
           
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pancasila memuat nilai-nilai luhur untuk dapat menjadi dasar negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam Pancasila:
  1. Nilai dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah- mufakat), dan keadilan.
  2. Nilai instrumental, yaitu penjabatan dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS, UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dll. 
  3. Nilai praksis adalah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong-royong, menghargai, dll.
Baca juga:

Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini.
Jika tabel terpotong, silahkan rotasi layar HP
No
Sumber Nilai Pancasila
Uraian / Penjelasan
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
  • Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ke-Tuhanan dan anti kehidupan beragama.
  • Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
  • Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan sang pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
  • Dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.
  • Program pembi-naan dan pelaksanaan selalu dicantumkan dalam GBHN
  • Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup beragama.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
  • Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuan-nya berbudaya.
  • Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
  • Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
  • Dijelmakan dalam Pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30 dan 31 UUD 1945
  • Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
3.
Persatuan Indonesia
  • Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
  • Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
  • Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
  • Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
  • Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
  • Dijelmakan dalam Pasal 1, 32, 35 dan 36, 36 A-C.
  • Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan.
  • Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong royongan.
  • Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
  • Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
  • Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
  • Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera.
  • Dijelmakan dalam Pasal 1 (ayat2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37.
  • Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
  • Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
  • Adanya keselarasan, keseimbangan dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
  • Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.
  • Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
  • Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
  • Dijelmakan dalam Pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945.
  • Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.

Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.
Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
  2. Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
  3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
  4. Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
  5. Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut :
No
Pancasila
Uraian / Penjelasan
Wujud Nilai
1.
Sila Pertama
Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya.
Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
  • Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan  sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Maha kasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
  • Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2.
Sila Kedua
Manusia memiliki hakikat pribadi yang monopluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
  • Pengakuan terhadap martabat manusia.
  • Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  • Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
3.
Sila Ketiga
Berupa pengakuan terhadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
  • Persatuan Indonesia adalah  persatuan  bangsa   yang  mendiami wilayah Indonesia.
  • Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa  yang mendiami wilayah Indonesia.
  • Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4.
Sila Keempat
Menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara tertentu yang segala sesuatunya berasal dari rakyat dilaksnakan        oleh rakyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
Nilai kerakyatan adalah  sebagai berikut:
  • Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.
  • Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
  • Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan  wakil-wakil rakyat.
5.
Sila Kelima
Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
  • Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
  • Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati orang lain.
  • Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

Bagikan Artikel

FacebookTwitter

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon