Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pancasila memuat nilai-nilai luhur untuk dapat menjadi dasar negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam Pancasila:
- Nilai dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah- mufakat), dan keadilan.
- Nilai instrumental, yaitu penjabatan dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS, UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dll.
- Nilai praksis adalah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong-royong, menghargai, dll.
Baca juga:
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini.
Jika tabel terpotong, silahkan rotasi layar HP
No
|
Sumber Nilai Pancasila
|
Uraian / Penjelasan
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
|
2.
|
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
|
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
|
4.
|
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam
permusyawa-ratan/ perwa-kilan.
|
|
5.
|
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
|
Nilai-nilai Pancasila
itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara
obyektif, serta mengandung kebenaran
yang universal. Nilai-nilai Pancasila merupakan kebenaran bagi bangsa
Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai
subyektif yang menjadi sumber
kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia
yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut
tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan
dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya
sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu
menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila
termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui
pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang
(harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila
yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila jika dikaji dari
sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan
kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.
Dengan demikian,
tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan, manusia,
rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang
dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
- Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
- Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
- Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
- Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain
nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman
metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut :
No
|
Pancasila
|
Uraian / Penjelasan
|
Wujud Nilai
|
1.
|
Sila Pertama
|
Menunjukkan bahwa
Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala
sesuatu bergantung kepada-Nya.
|
Tuhan ada secara
mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai
berikut;
|
2.
|
Sila Kedua
|
Manusia memiliki
hakikat pribadi yang monopluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa
raga, serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
|
Nilai-nilai
kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
|
3.
|
Sila Ketiga
|
Berupa pengakuan
terhadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga
seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
|
Nilai-nilai
persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
|
4.
|
Sila Keempat
|
Menjunjung dan
mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga
dalam lingkungan daerah atau negara tertentu yang segala sesuatunya berasal
dari rakyat dilaksnakan oleh rakyat dan
diperuntukkan untuk rakyat.
|
Nilai kerakyatan
adalah sebagai berikut:
|
5.
|
Sila Kelima
|
Mengakui hakikat
adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam
hubungan hidup kemanusiaan.
|
Nilai keadilan
sosial adalah sebagai berikut;
|
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon