Halo teman teman, lagi-lagi niatan saya untuk rajin berbagi informasi gagal lagi. Maafkan ya teman-teman. Jika kalian senang dengan gaya pembahasanku, jangan lupa berlangganan email yah. Jadi, kalian tidak perlu repot-repot membuka setiap hari blog ku, informasi post terbaru akan diberitahu melalui email.
Hari ini aku ingin berbagi mengenai pengertian Haji dan umrah. Pengertian yang saya bahas tidak hanya satu macam saja yaa, tetapi juga dari berbagai macam sumber. Seringkali, teman-teman mendapat tugas untuk mencari berbagai macam definisi mengenai sesuatu. Oleh karena itu, saya ingin berbagi informasi mengenai definisi Haji dan Umrah. O,ya untuk referensi bisa kalian lihat di bawah postingan yah teman-teman. Jika kalian ingin mengetahui lebih jauh mengenai Haji dan Umrah, bisa dicek langsung pada referensi-referensi tersebut.
Pengertian Haji
Ibadah haji termasuk ibadah pokok yang merupakan salah satu rukun Islam kelima. Secara arti kata, lafaz haji yang berasal dari bahasa Arab حخ, berarti bersengaja. Haji adalah menziarahi ka’bah dengan melakukan serangkaian ibadah di Masjidil Haram.
Haji menurut arti bahasa (etimologi) berarti al-qashd ila mu’azhzham (pergi menuju sesuatu yang diagungkan). Adapun menurut arti istilah (terminologi), berarti datang ke Baitullah guna menunaikan ritual-ritual peribadatan (manasik) tertentu. Menurut Syariat, haji adalah pergi dengan tujuan ke Baitullah yang suci untuk melaksanakan manasik (tata cara ibadah).
Menurut Ibnu Al-Humam mengatakan bahwa haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu pada waktu tertentu. Pakar Fiqh lainnya mengatakan bahwa haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu dengan prilaku tertentu pada waktu tertentu.
Pengertian Umrah
Menurut bahasa, umrah berarti ziarah secara umum, sedangkan menurut syariat, umrah berarti ziarah ke Baitullah Haram untuk menunaikan manasik tertentu seperti tawaf, sai, taqshir.
Menurut Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, umrah adalah berjiarah ke Baitullah dengan melaksanakan thawaf mengelilingi Ka’bah 7 keliling, sa’I berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah serta mencukur atau memendekkan rambut kepala.
Umrah secara umum adalah berziarah ke tempat yang ramai, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah pergi ke Ka’bah untuk beribadah.
Sekian pembahasan mengenai pengertian Haji dan Umrah dengan berbagai macam pengertian. Semoga bisa teman-teman pahami ya, apa itu Haji dan Umrah. Jika ada saran materi dan koreksi dari materi ini, silahkan komen di bawah yaaa. Semoga bermanfaat!
Referensi:
Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, (Bogor: Kencana, 2003).
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2009).
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq, diterjemahkan oleh Samsuri Rifa’I Ibrahim, dari judul asli Fiqh Al-Imam Ja’far Ash-Shadiq, (Jakarta : Lentera, 1999), Cet. I.
Mubarak
bin Mahfudh Bamuallim, Manasik Umrah & Do’a Menurut al-Quran dan
as-Sunnah, (Surabaya: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Hasbiyallah, Fikih, (Bandung: Grafindo Media Pratama, 2008).
3 komentar
Terima kasih atas kungjungannya
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon