Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Sekarang kita masuk ke bagian terakhir dari rangkaian materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, yaitu upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia baik tindakan pencegahan atau preventif maupun penanganan kasus pelanggaran HAM. Pada pembahasan upaya penegakan HAM ini, materi akan saya bagi menjadi dua subtopik, yaitu:
  1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
  2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Semoga materi ini bisa terpahami ya teman-teman. O,ya jangan lupa untuk membaca bagian-bagian sebelumnya dari rangkaian materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. Berikut link bagian sebelumnya:
Upaya menegakkan HAM melalui Komnas dan Pengadilan HAM

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Acuan utama pemerintah dalam menegakkan HAM tentu saja Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan. Selain itu juga, pemerintah mempertimbangkan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Menurut Idrus Affandi dan Karim Suryadi, pemerintah mempertimbangkan dua hal berikut yang berkaitan dengan hukum internasional tsb:
  • Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
  • Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Berdasarkan acuan tersebut, pemerintah membuat tiga langkah strategis dalam rangka penegakan HAMdi Indonesia. Berikut ini ketiga langkah strategis tersebut:

1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993 dan keberadaan Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99.

Adapun wewenang Komnas HAM sebagai berikut:
  • Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
  • Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
  • Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
  • Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Jika teman-teman merasa hak asasinya dilanggar maka teman-teman bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini dengan mengirim pengaduan kepada Komnas HAM.

2. Pembentukan Instrumen HAM

Sama halnya seperti pada bagian sebelumnya, instrumen HAM berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan khususnya untuk instrumen HAM peraturannya juga berhubungan dengan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM sebagai berikut.
  • Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
  • Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
  • Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
  • Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  • Ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
    1. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
    2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
    3. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
  • Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi di antaranya sebagai berikut.
    1. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 1958.
    2. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 68 Tahun 1958.
    3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984.
    4. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) telah diratifikasi dengan Keputusan PresidenNomor 36 Tahun 1990.
    5. Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction) telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
    6. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
    7. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling Treatment or Punishment) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998.
    8. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights to Organise) telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
    9. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.
    10. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2005.
    11. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) telah diratifikasi denganUndang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005.

3. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.


Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

Pada poin pertama merupakan cara pemerintah menegakkan HAM melalui lembaga sedangkan pada poin kedua ini upaya penanganan kasus pelanggaran HAM dengan cara tindakan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan mengadili para pelaku pelanggar HAM. Selain itu juga, upaya-upaya ini dapat berlangsung dengan baik jika masyarakat Indonesia mendukung dengan cara mengharmonisasikan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia.

1. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Berikut ini tindakan-tindakan pencegahan yang dapat dilakukan.
  1. Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
  3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  5. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing

2. Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan HAM

Jika sudah terjadi kasus pelanggaran HAM artinya lembaga pemerintah yang harus bertindak sesuai pada poin pertama, yaitu lembaga-lembaga yang sudah dibentuk pemerintah. Pelaku pelanggar HAM ini harus segera ditindak dan dihukum secara adil agar tidak ada pelaku-pelaku baru yang bermunculan. Jika suatu negara tidak mengadili pelaku pelanggaran HAM maka Mahkamah Internasional yang akan menindak lanjuti. Untuk di Indonesia sendiri, pemerintah sudah membentuk Komnas HAM dan Pengadilan HAM untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM.

3. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, upaya ini merupakan upaya terpenting. Jika masyarakat bisa menciptakan kondisi antara hak dan kewajiban asasi manusia yang selaras atau harmonis. Masyarakat dapat menciptakan kondisi ini dengan cara menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya dapat melanggar hak orang lain.

Misalnya saja, para pelajar memiliki hak mendapatkan nilai dan pemahaman materi tetapi untuk mendapatkan haknya pelajar harus melakukan kewajibannya berupa mendengarkan guru dan mengerjakan tugas ataupun ujian dari guru. Begitu juga guru, siswa bisa mendapatkan haknya jika guru memenuhi kewajibannya untuk mengajar murid dengan baik dan penuh tanggungjawab. Setelah guru mengajar maka guru akan mendapatkan haknya. Dari contoh kedua peran tersebut ada saling keterkaitan antara hak dan kewajiban masing-masing. Jika ada salah satu pihak yang bersifat egois saja maka ada pihak yang haknya tidak terpenuhi sehingga terjadilah pelanggaran HAM ini. Maka dari itu, sangat penting membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia di masyarakat agar tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran HAM.


Selesai sudah rangkaian materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. Semoga bisa terpahami dan bermanfaat bagi teman-teman. Jika teman-teman ingin melihat seluruh materi yang sudah dibuat bisa dilihat pada bagian Daftar Isi ya teman-teman. Atau kalau teman-teman cocok dengan penjelasan saya, teman-teman bisa request materi dengan cara kirimkan materi yang ingin dibahas melalui menu kontak di atas yaa. Terima kasih teman-teman yang sudah berkunjung.


Sumber:
Lubis, Yusnawan & Sodeli, Mohamad. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. 2017. Jakarta: Balitbang, Kemendikbud
Buku BSE edisi sebelumnya

Bagikan Artikel

FacebookTwitter

4 komentar

Lengkap nih materinya tentang HAM. Bermanfaat untuk materi daring di kelas.
Salam kenaaal.
Semoga blog ini terus langgeng untuk mendukung kbm di masa pandemi ini

Salam kenal juga bu. Terima kasih bu sudah berkunjung ke blog saya. Alhamdulillah kalau bisa bermanfaat bu. Aamiin bu, saya juga lagi berusaha rajin posting hehe

This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon