Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Sebelumnya, Saya sudah membahas Makna Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, selanjutnya kita akan membahas jaminan atas hak dan kewajiban asasi manusia yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Hak dan kewajiban asasi manusia bersifat universal, maka dari itu hak dan kewajiban asasi manusia wajib dimiliki dan dilakukan oleh seluruh manusia tanpa pengecualian. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia agar setiap warga negaranya melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya. Penegakan hak dan kewajiban asasi manusia bisa berbeda-beda di setiap negara karena bergantung ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara.
Hak dan Kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar, Instrumental, dan Praksis Pancasila
Penegakan hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia berlandaskan Pancasila. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu:
  1. Nilai Dasar
  2. Nilai Instrumental
  3. Nilai Praksis
Ketiga nilai tersebut mengandung jaminan atas hak dan kewajiban asasi manusia. Mari kita paparkan masing masing nilai tersebut.
Nilai Dasar Pancasila yang menjamin Hak dan Kewajiban Asasi Manusia


Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai dasar Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  3. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila di atas. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah. Berikut ini peraturan perundang-undangan yang menjamin hak dan kewajiban asasi manusia:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
  3. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4.    Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1
       Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
5.    Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres). 
    • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
    • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 
    • Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar. 
    • Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    • Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari. Nilai instrumental juga merupakan pedoman pelaksanaan nilai dasar. Oleh karena itu, hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara Indonesia. Indikator tercapainya pelaksanaan nilai praksis terwujud dalam sikap positif yang ditunjukkan oleh seluruh warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini contoh sikap positif yang dimaksud:
Sila pertama
    • Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
    • Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
    • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
Sila kedua
    • Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia
    • Saling mencintai sesama manusia
    • Tenggang rasa kepada orang lain
    • Tidak semena-mena kepada orang lain
    • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
    • Berani membela kebenaran dan keadilan
    • Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Sila ketiga
    • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
    • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
    • Cinta tanah air dan bangsa
    • Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
    • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
Sila Keempat
    • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
    • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
    • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
    • Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
    • Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sila kelima
    • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
    • Menghormati hak-hak orang lain
    • Suka memberi pertolongan kepada orang lain
    • Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
    • Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
    • Rela bekerja keras
    • Menghargai hasil karya orang lain
Berdasarkan penjabaran ketiga nilai tersebut dapat kita lihat bahwa ketiga nilai saling berkaitan. Maka dari itu jika salah satu nilai tidak terlaksana dengan baik maka akan ada ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Selain itu, untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu kerjasama baik pemerintah, aparat hukum, sampai masyarakat itu sendiri. Semoga saja dengan penanaman nilai sejak dini di SMP maupun SMA mengenai Hak dan Kewajiban Asasi Manusia bisa memperbaiki tatanan hidup saat ini dan bisa mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban di masyarakat. Untuk itu kita perlu mempelajari sejarah kelam terkait ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban ini agar tidak terulang kembali. Silahkan baca materi di bagian selanjutnya yaa.

Baca juga:
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Upaya Menegakkan HAM


Sumber:
Lubis, Yusnawan & Sodeli, Mohamad. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. 2017. Jakarta: Balitbang, Kemendikbud

Bagikan Artikel

FacebookTwitter

2 komentar

This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon