Pengertian, Bentuk, dan Contoh Kasus Pelanggaran (HAM) di Indonesia

Maaf teman-teman saya lama update rangkaian materi tentang HAM. Sebelumnya saya masih mengurusi pergantian template dan merapihkan kembali artikel-artikel yang format nya berantakan karena template baru. Template sebelumnya ada masalah, jadi saya perlu ganti template. Semoga temen-temen nyaman yah dengan template baru dan loading-nya tidak lama. Oke, tidak perlu lama-lama lagi yuk lanjut bagian selanjutnya.

Nah, bagian sebelumnya saya sudah membahas:

Contoh kasus Pelnaggaran HAM adalah penyiksaan
Selanjutnya, kita akan membahas kasus pelanggaran HAM. Namun, sebelum masuk ke contoh-contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, kita bahas dulu yuk pengertian pelanggaran HAM.
Untuk apa sih kita bahas pengertiannya dulu??
Penting loh teman-teman kita memahami pengertian dari setiap materi yang kita pelajari. Dengan memahami pengertiannya, kita bisa paham apa yang sedang dipelajari dan alur belajar kita ataupun konteks materi kita. Kita perlu mengetahui pengertian pelanggaran HAM supaya dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia sehingga kita bisa menggolongkan kegiatan yang termasuk pelanggaran HAM dan menghindarkan diri dari melakukan pelanggaran tersebut.

Pengertian Pelanggaran HAM

Saya berikan dua Pengertian Pelanggaran HAM secara umum/sederhana dan menurut UU, sebagai berikut:
  • Secara sederhana, pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
  • Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Semoga bisa terpahami ya apa itu pelanggaran HAM. Jika kita lihat lebih dalam, memang antara Hak dan Kewajiban tidak bisa kita pisahkan, jika kita mengabaikan salah satunya tidak hanya berdampak pada diri sendiri tetapi juga bisa berdampak pada orang lain. Untuk memahaminya saya berikan contoh seperti ini. Salah satu kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Misalnya saja untuk hak hidup. Hak hidup seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Oleh karena itu, sangat perlu ditekankan kita harus menjalankan kewajiban kita barulah kita mendapat Hak kita. Hal ini perlu dilakukan secara masif oleh seluruh rakyat agar tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Bentuk Pelanggaran HAM

Selanjutnya, kita membahas bentuk pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM tidak hanya kasus-kasus berat seperti pembunuhan. Misalnya saja, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki tetapi digunakan oleh pemotor merupakan pelanggaran HAM. Maka dari itu kita perlu mengetahui apa saja bentuk-bentuk pelanggaran HAM.

Pelecehan adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
  1. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
  2. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
  • Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
    1. membunuh anggota kelompok;
    2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
    3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
    4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
    5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
    1. pembunuhan;
    2. pemusnahan;
    3. perbudakan;
    4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
    5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
    6. penyiksaan;
    7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
    8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
    9. penghilangan orang secara paksa; atau
    10. kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan 
      dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Terakhir, kita membahas contoh kasusnya. Contoh-contoh yang diberikan termasuk pelanggaran HAM berat dan fenomenal bahkan sampai saat ini ada beberapa kasus yang masih dikenang. Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
  1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
  2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
  3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
  4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
  5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
  6. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Keenam kasus di atas hanyalah sebagian kecil kasus pelanggaran HAM, sebenarnya jika kita melihat berita setiap hari ada saja yang terbunuh, diculik, dirampok, dsb. Masih sangat banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, kita memerlukan lembaga yang bertindak untuk menghukum orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM dan menegakkan HAM. Nah, bagian selanjutnya kita akan membahas Upaya Penegakan HAM. Yuk lanjut bagian terakhir!


Sumber:
Lubis, Yusnawan & Sodeli, Mohamad. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. 2017. Jakarta: Balitbang, Kemendikbud
Buku BSE edisi sebelumnya

Bagikan Artikel

FacebookTwitter

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon