Selanjutnya mengenai Rukun dan Syarat Jual-Beli. Sebagai catatan Rukun dan Syarat Jual-Beli yang saya bahas berdasarkan sudut pandang Islam. Bagi teman-teman yang ingin baca dulu bagian pertama tentang Pengertian Jual-Beli dan kedua tentang Dasar Hukum Jual-Beli, klik saja linknya 😃
Berbagai macam pengertian jual beli
- Pelaku transaksi, yaitu penjual dan pembeli.
- Objek transaksi, yaitu harga dan barang
- Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua pihak. Maka tidak sah jual beli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya.
- Objek transaksi adalah barang yang dibolehkan agama. Maka tidak boleh menjual barang haram seperti khamar (minuman keras) dan lain-lain
- Objek transaksi adalah barang yang biasa diserahterimakan. Maka tidak sah jual mobil hilang, burung di angkasa karena tidak dapat diserahterimakan.
- Objek jual beli diketahui kedua belah pihak saat akad. Maka tidak sah menjual barang yang tidak jelas. Misalnya, pembeli harus melihat terlebih dahulu barang tersebut dan /atau spesifikasi barang tersebut.
- Harga harus jelas saat transaksi. Maka tidak sah jual beli di mana penjual mengatakan: “Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya.
- Akad (Transaksi)
Para ahli fuqaha mengidentifikasikan syarat jual beli ke dalam beberapa macam:
Sumber:
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001)
Muhammad Tahir Mansoori, Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, diterjemahkan oleh Hendri Tanjung dan Aini Aryani, dari judul asli Shariah Maxims on Financial Matters, (Bogor: Ulil Albaab Institute, 2009)
Muhammad bin Islamil Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus Salam-Syarah Al-Amir Ash-Shan’ani diterjemahkan oleh Muhammad Isnan, dkk dari judul asli As-Subul As-Salam Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2007)
- Syarat yang berhubungan dengan pelaku jual beli, harus seseorang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk).
- Syarat yang berhubungan dengan objek jual beli yang dalam hal ini adalah harus barang berharga dan dapat diserah terimakan.
- Syarat harus saling rela.
- Syarat adanya hasil konkrit dari transaksi yang dalam hal ini adalah kepemilikan atau hak kuasa.
Sumber:
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001)
Muhammad Tahir Mansoori, Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, diterjemahkan oleh Hendri Tanjung dan Aini Aryani, dari judul asli Shariah Maxims on Financial Matters, (Bogor: Ulil Albaab Institute, 2009)
Muhammad bin Islamil Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus Salam-Syarah Al-Amir Ash-Shan’ani diterjemahkan oleh Muhammad Isnan, dkk dari judul asli As-Subul As-Salam Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2007)
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon