Pada bagian pertama saya sudah menjelaskan pengertian jual-beli dan selanjutnya saya menjelaskan hukum jual-beli menurut Islam. Dan untuk bagian selanjutnya bisa dilihat pada link berikut.
Rukun dan syarat jual-beli
Macam-macam jual-beli
a. Dalil Al-Qur’an
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”(Q.S An-Nisaa: (4) 29)Tafsir Al-Quran Surah An-Nisaa 29 :
أَمۡوَٰلَكُم harta yang beredar dalam masyarakat
بَيۡنَكُم di antara kamu maksudnya sesuatu yang berada di antara kedua pihak
بِٱلۡبَٰطِلِ pelanggaran terhadap ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati
عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ menekankan juga keharusan adanya kerelaan kedua belah pihak.
Penjelasan dari ayat di atas adalah perintah larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan membunuh diri, keduanya merupakan dosa – dosa terbesar yang berhubungan dengan hak-hak hamba. Kemudian mengancam pelakunya dengan siksaan yang teramat berat. Dalam ayat ini Allah melarang seluruh dosa besar yang bahayanya benar-benar besar.
b. Hadis Rasul
Dasar hukum jual beli juga terdapat dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwatkan Rafi’ bin Rafi’ al-Bazar dan Hakim, yaitu:عَنْ رِ فَا عَةَ بْنِ رَ افِعٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ: اَيُّ الْكَسْبِ اَطْيَبُ؟قَالَ (عَمَلُ الرَّ جُلِ بِيَدِهِ, وَ كُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ) (رَوَاهُ الْبَزَّارُوَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ)
Artinya: “Dari Rifa’i bin Raf’i r.a . bahwasanya Nabi SAW ditanya, apa pencarian yang lebih baik ? Nabi menjawab, yaitu bekerja seseorang dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli yang bersih.” (HR. Bazzar dan disahihkan oleh Hakim).
Berdasarkan hadis di atas dapat dipahami bahwa jual beli yang diberkati adalah jual beli yang jujur, yang terhindar dari usaha penipuan atau kecurangan yang dapat merugikan orang lain.
c. Ijma
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.Sumber:
Depertemen Agama Republik
Indonesia, Al-Quran dan terjemah,
(Jakarta: Pustaka Assalam, 2010)
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta:Lentera Hati, 2002)
Ahmad Mustafa
Al-Maraghiy, Terjemah Tafsir Al-Maraghiy Juz V, diterjemahkan oleh Hery
Noer Ali, Bahrun Abubakar, dari judul asli Tafsir Al-Maraghiy Juz V,
(Semarang: Toha Putra Semarang, 1986)
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Terjemahan Bulughul Maram, Terjemah Hasan, (Bandung: CV Diponegoro, 1989)
Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon