Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Macam-macam Jual-Beli

Jenis-Jenis Jual beli

Bagian terakhir dari materi Jual-Beli yaitu mengenai macam-macam Jual-Beli. Sebagai catatan macam-macam jual beli yang saya bahas dari sudut pandang Islam, yaitu jual beli yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Bagi teman-teman yang ingin baca dulu bagian pertama tentang pengertian jual-beli, bagian kedua tentang dasar hukum jual-beli, dan bagian ketiga tentang rukun dan syarat jual-beli. O,ya bagi teman-teman yang ingin lebih tahu mengenai materi Jual-Beli bisa dibaca lebih lanjut di referensi yang dipakai (sumber di setiap akhir materi) atau bisa komen juga jika ada saran atau pun kritik.

  • Jual Beli yang Shahih
Jual beli shahih yaitu jual beli yang disyari’atkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, bukan milik orang lain, tidak tergantung pada khiyar (Hak pilih meneruskan atau membatalkan jual-beli). Seperti, seseorang membeli kendaraan roda dua. Seluruh rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi. Kendaraan roda dua tersebut telah diperiksa oleh pembeli dan tidak ada cacat, tidak ada yang rusak dan tidak terjadi manipulasi harga dan harga motor itu pun telah diserahkan, serta tidak ada hak khiyar lagi dalam jual beli tersebut.

  • Jual Beli yang Batal
Jual beli dapat dikatakan batal apabila salah satu atau seluruh rukunya tidak terpenuhi atau tidak disyari’atkan. Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bangkai, dan khamar, Rasulullah SAW bersabda:
  1. عَنْ جَا بِرِ يْنِ عَبْدِ اللهِ اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ, عَامَ الْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ (اِنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ, وَ الْمَيْتَةِ, وَ الْخِنْزِيْرِ, وَ الْاَصْنَامِ (رواه ابخارى مسلم)

     

    Artinya:Dari Jabir ra. Rasulullah SAW. bersabda: sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  2. Jual beli anak binatang yang masih dalam perut induknya, jual beli seperti ini dilarang, karena barangnya belum ada dan tidak tampak juga Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الحَبَلَةِ (رواه ابخارى مسلم)

     

    Artinya: Dari Abdullah r.a, katannya “Sesungguhnya Rasulullah SAW, melarang jual beli “Habali ‘I habalah”(yaitu jual beli anak unta atau hewan ternak lainnya yang masih dalam kandungan)
  3. Jual beli dengan mubaqallah. Baqalah mempunyai arti tanah, sawah, dan kebun, maksud mubaqallah di sini ialah menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah, hal ini dilarang agama, sebab ada persangkaan riba di dalamnya.
  4. Yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah tersebut jatuh tertiup angin kencang atau lainnya, sebelum diambil oleh si pembeli.
  5. Jual beli dengan muammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh, misalkan seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
  6. Jual beli dengan munabadzab, yaitu jual beli dengan cara melempar kainnya kepada yang lain, sebelum dibalik-balik atau dilihatnya kain itu, seperti seseorang berkata: “lemparkanlah kepadaku apa yang padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku”, setelah terjadi lempar-melempar, maka terjadilah jual beli, hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan kabul.
  7. Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dengan dikilo, maka akan merugikan pemilik padi kering.
  8. Jual beli dengan syarat (iwadb mabjul), jual beli ini, hampir sama dengan jual beli dengan menentukan dua harga, hanya saja di sini dianggap sebagai syarat, seperti seseorang berkata: “aku jual rumahku yang buntut ini kepadamu dengan syarat kamu mau menjual mobilmu padaku”, lebih jelasnya jual beli ini sama dengan jual beli dengan dua harga, arti yang kedua menurut al-Syafi’i.
  9. Menentukan dua harga untuk satu barang yang diperjualbelikan, (Bai’taini fi bai’atin ) yaitu dua penjualan dalam satu produk atau dua akad dalam satu akad. Dalil hukum Islam yang berhubungan dengan keharaman bai’taini fi bai’atin ialah hadits:

وَلِاَبِيْ دَاوُدَ)مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِالِّربَا. (رواه ابوداود)

 

Artinya: “Dan bagi Abi Dawud, (sabdanya) : ,,, Barang siapa jual dua jualan di dalam satu jualan, maka (yang jadi haq) baginya ialah (harga) yang kurang, atau (ia termasuk di dalam) riba ”. (HR Abu Daud)

 

Dasar Hukum Jual-Beli

Dalil Alquran tentang Jual Beli


Pada bagian pertama saya sudah menjelaskan pengertian jual-beli dan selanjutnya saya menjelaskan hukum jual-beli menurut Islam. Dan untuk bagian selanjutnya bisa dilihat pada link berikut.
Rukun dan syarat jual-beli
Macam-macam jual-beli

Rukun dan Syarat Jual Beli

Selanjutnya mengenai Rukun dan Syarat Jual-Beli. Sebagai catatan Rukun dan Syarat Jual-Beli yang saya bahas berdasarkan sudut pandang Islam. Bagi teman-teman yang ingin baca dulu bagian pertama tentang Pengertian Jual-Beli dan kedua tentang Dasar Hukum Jual-Beli, klik saja linknya 😃

Rukun dan syarat Jual beli dalam Islam

Baca juga:

Berbagai macam pengertian jual beli

Dasar hukum jual beli

Macam-macam jual-beli


Rukun adalah ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara rela. Sedangkan suatu jual beli tidak sah bila tidak terpenuhinya syarat-syarat dalam suatu ijab qabul antara penjual dan pembeli, rukun dan syarat jual beli tersebut, sebagai berikut:

  • Pelaku transaksi, yaitu penjual dan pembeli.
Syarat dari pelaku transaksi yaitu pelaku akad. Pelaku akad adalah orang yang boleh melakukan akad, yaitu orang yang telah baliqh, berakal, dan mengerti. Maka akad yang dilakukan oleh anak di bawah umur, orang gila, atau keterbelakangan mental tidak sah kecuali dengan seizin walinya, kecuali akad yang bernilai rendah seperti membeli kembang gula, korek api dan lain-lain.

  • Objek transaksi, yaitu harga dan barang
Syarat dari objek transaksi antara lain:
  1. Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua pihak. Maka tidak sah jual beli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya.
  2. Objek transaksi adalah barang yang dibolehkan agama. Maka tidak boleh menjual barang haram seperti khamar (minuman keras) dan lain-lain 
  3. Objek transaksi adalah barang yang biasa diserahterimakan. Maka tidak sah jual mobil hilang, burung di angkasa karena tidak dapat diserahterimakan. 
  4. Objek jual beli diketahui kedua belah pihak saat akad. Maka tidak sah menjual barang yang tidak jelas. Misalnya, pembeli harus melihat terlebih dahulu barang tersebut dan /atau spesifikasi barang tersebut. 
  5. Harga harus jelas saat transaksi. Maka tidak sah jual beli di mana penjual mengatakan: “Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya.

  • Akad (Transaksi)
Akad yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu berbentuk kata-kata maupun perbuatan. Syarat dari akad (transaksi) adalah saling rela antara kedua belah pihak. Maka apabila seseorang dipaksa untuk menjual atau membeli sesuatu yang tidak ingin dia jual atau beli, akad itu akan menjadi tidak sah menurut mayoritas ulama.


Para ahli fuqaha mengidentifikasikan syarat jual beli ke dalam beberapa macam:
  1. Syarat yang berhubungan dengan pelaku jual beli, harus seseorang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk).
  2. Syarat yang berhubungan dengan objek jual beli yang dalam hal ini adalah harus barang berharga dan dapat diserah terimakan. 
  3. Syarat harus saling rela. 
  4. Syarat adanya hasil konkrit dari transaksi yang dalam hal ini adalah kepemilikan atau hak kuasa.


Sumber:
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001)

Muhammad Tahir Mansoori, Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, diterjemahkan oleh Hendri Tanjung dan Aini Aryani, dari judul asli Shariah Maxims on Financial Matters, (Bogor: Ulil Albaab Institute, 2009)

Muhammad bin Islamil Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus Salam-Syarah Al-Amir Ash-Shan’ani diterjemahkan oleh Muhammad Isnan, dkk dari judul asli As-Subul As-Salam Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2007)

Berbagai Macam Pengertian Jual-Beli

Hallo teman-teman, akhirnya bisa balik lagi mengurus blog ini. Padahal banyak konten-konten baru yang ingin diupload tapi belum ada waktu untuk posting di blog ini. Kali ini saya mau bahas tentang Jual-beli, nah materi ini terdiri dari beberapa bagian. Untuk bagian selanjutnya, bisa klik link di bawah ini ya. Semoga bermanfaat!

Dasar hukum jual-beli

Rukun dan syarat jual-beli

Macam-macam jual-beli

Pengertian Jual-Beli

Bagian pertama dari materi Jual-beli adalah pengertian jual-beli. Berikut ini saya menemukan beberapa pengertian jual-beli dari berbagi sumber:
  • Secara bahasa al-bai’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu”. al-bai’ mencakup pengertian al-syira’ (membeli). Maka, al-bai’ sering diterjemahkan dengan “jual-beli”.
  • Hakikat penjualan dalam tinjauan etimologi berarti sebuah proses memindahkan hak memiliki suatu harta dengan harta lainnya. 
  • Menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan jual beli adalah tukar menukar harta secara suka sama suka atau peralihan pemilikan dengan cara penggantian menurut bentuk yang diperbolehkan. 
  • Menurut pengertian Syari’at, yang dimaksud jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (yaitu berupa alat tukar yang sah). 
  • Menurut Hendi Suhendi, jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati.

Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli adalah tukar-menukar barang. Hal ini telah dipraktekkan oleh masyarakat primitif ketika uang belum digunakan sebagai alat tukar-menukar barang, yaitu dengan sistem barter. Sekarang jual beli sistem barter telah ditinggalkan, diganti dengan sistem mata uang.