Rukun dan Syarat Jual Beli

Selanjutnya mengenai Rukun dan Syarat Jual-Beli. Sebagai catatan Rukun dan Syarat Jual-Beli yang saya bahas berdasarkan sudut pandang Islam. Bagi teman-teman yang ingin baca dulu bagian pertama tentang Pengertian Jual-Beli dan kedua tentang Dasar Hukum Jual-Beli, klik saja linknya 😃

Rukun dan syarat Jual beli dalam Islam

Baca juga:

Berbagai macam pengertian jual beli

Dasar hukum jual beli

Macam-macam jual-beli


Rukun adalah ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara rela. Sedangkan suatu jual beli tidak sah bila tidak terpenuhinya syarat-syarat dalam suatu ijab qabul antara penjual dan pembeli, rukun dan syarat jual beli tersebut, sebagai berikut:

  • Pelaku transaksi, yaitu penjual dan pembeli.
Syarat dari pelaku transaksi yaitu pelaku akad. Pelaku akad adalah orang yang boleh melakukan akad, yaitu orang yang telah baliqh, berakal, dan mengerti. Maka akad yang dilakukan oleh anak di bawah umur, orang gila, atau keterbelakangan mental tidak sah kecuali dengan seizin walinya, kecuali akad yang bernilai rendah seperti membeli kembang gula, korek api dan lain-lain.

  • Objek transaksi, yaitu harga dan barang
Syarat dari objek transaksi antara lain:
  1. Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua pihak. Maka tidak sah jual beli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya.
  2. Objek transaksi adalah barang yang dibolehkan agama. Maka tidak boleh menjual barang haram seperti khamar (minuman keras) dan lain-lain 
  3. Objek transaksi adalah barang yang biasa diserahterimakan. Maka tidak sah jual mobil hilang, burung di angkasa karena tidak dapat diserahterimakan. 
  4. Objek jual beli diketahui kedua belah pihak saat akad. Maka tidak sah menjual barang yang tidak jelas. Misalnya, pembeli harus melihat terlebih dahulu barang tersebut dan /atau spesifikasi barang tersebut. 
  5. Harga harus jelas saat transaksi. Maka tidak sah jual beli di mana penjual mengatakan: “Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya.

  • Akad (Transaksi)
Akad yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu berbentuk kata-kata maupun perbuatan. Syarat dari akad (transaksi) adalah saling rela antara kedua belah pihak. Maka apabila seseorang dipaksa untuk menjual atau membeli sesuatu yang tidak ingin dia jual atau beli, akad itu akan menjadi tidak sah menurut mayoritas ulama.


Para ahli fuqaha mengidentifikasikan syarat jual beli ke dalam beberapa macam:
  1. Syarat yang berhubungan dengan pelaku jual beli, harus seseorang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk).
  2. Syarat yang berhubungan dengan objek jual beli yang dalam hal ini adalah harus barang berharga dan dapat diserah terimakan. 
  3. Syarat harus saling rela. 
  4. Syarat adanya hasil konkrit dari transaksi yang dalam hal ini adalah kepemilikan atau hak kuasa.


Sumber:
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001)

Muhammad Tahir Mansoori, Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, diterjemahkan oleh Hendri Tanjung dan Aini Aryani, dari judul asli Shariah Maxims on Financial Matters, (Bogor: Ulil Albaab Institute, 2009)

Muhammad bin Islamil Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus Salam-Syarah Al-Amir Ash-Shan’ani diterjemahkan oleh Muhammad Isnan, dkk dari judul asli As-Subul As-Salam Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2007)

Bagikan Artikel

FacebookTwitter

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon