Hallo teman-teman, akhirnya bisa balik lagi mengurus blog ini. Padahal banyak konten-konten baru yang ingin diupload tapi belum ada waktu untuk posting di blog ini. Kali ini saya mau bahas tentang Jual-beli, nah materi ini terdiri dari beberapa bagian. Untuk bagian selanjutnya, bisa klik link di bawah ini ya. Semoga bermanfaat!
Dasar hukum jual-beli
Rukun dan syarat jual-beli
Macam-macam jual-beli
Bagian pertama dari materi Jual-beli adalah pengertian jual-beli. Berikut ini saya menemukan beberapa pengertian jual-beli dari berbagi sumber:
- Secara bahasa al-bai’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu”. al-bai’ mencakup pengertian al-syira’ (membeli). Maka, al-bai’ sering diterjemahkan dengan “jual-beli”.
- Hakikat penjualan dalam tinjauan etimologi berarti sebuah proses memindahkan hak memiliki suatu harta dengan harta lainnya.
- Menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan jual beli adalah tukar menukar harta secara suka sama suka atau peralihan pemilikan dengan cara penggantian menurut bentuk yang diperbolehkan.
- Menurut pengertian Syari’at, yang dimaksud jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (yaitu berupa alat tukar yang sah).
- Menurut Hendi Suhendi, jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati.
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli adalah tukar-menukar barang. Hal ini telah dipraktekkan oleh masyarakat primitif ketika uang belum digunakan sebagai alat tukar-menukar barang, yaitu dengan sistem barter. Sekarang jual beli sistem barter telah ditinggalkan, diganti dengan sistem mata uang.
Sumber:
Ghufron A.Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002)
Muhammad bin Islamil Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus Salam-Syarah Al-Amir Ash-Shan’ani, diterjemahkan oleh Muhammad Isnan, dkk dari judul asli As-Subul As-Salam Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2007).
Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta:Kencana, 2010).
Chairuman Pasaribu dan Suhwardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon