Macam-macam Jual-Beli

Jenis-Jenis Jual beli

Bagian terakhir dari materi Jual-Beli yaitu mengenai macam-macam Jual-Beli. Sebagai catatan macam-macam jual beli yang saya bahas dari sudut pandang Islam, yaitu jual beli yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Bagi teman-teman yang ingin baca dulu bagian pertama tentang pengertian jual-beli, bagian kedua tentang dasar hukum jual-beli, dan bagian ketiga tentang rukun dan syarat jual-beli. O,ya bagi teman-teman yang ingin lebih tahu mengenai materi Jual-Beli bisa dibaca lebih lanjut di referensi yang dipakai (sumber di setiap akhir materi) atau bisa komen juga jika ada saran atau pun kritik.

  • Jual Beli yang Shahih
Jual beli shahih yaitu jual beli yang disyari’atkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, bukan milik orang lain, tidak tergantung pada khiyar (Hak pilih meneruskan atau membatalkan jual-beli). Seperti, seseorang membeli kendaraan roda dua. Seluruh rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi. Kendaraan roda dua tersebut telah diperiksa oleh pembeli dan tidak ada cacat, tidak ada yang rusak dan tidak terjadi manipulasi harga dan harga motor itu pun telah diserahkan, serta tidak ada hak khiyar lagi dalam jual beli tersebut.

  • Jual Beli yang Batal
Jual beli dapat dikatakan batal apabila salah satu atau seluruh rukunya tidak terpenuhi atau tidak disyari’atkan. Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bangkai, dan khamar, Rasulullah SAW bersabda:
  1. عَنْ جَا بِرِ يْنِ عَبْدِ اللهِ اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ, عَامَ الْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ (اِنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ, وَ الْمَيْتَةِ, وَ الْخِنْزِيْرِ, وَ الْاَصْنَامِ (رواه ابخارى مسلم)

     

    Artinya:Dari Jabir ra. Rasulullah SAW. bersabda: sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  2. Jual beli anak binatang yang masih dalam perut induknya, jual beli seperti ini dilarang, karena barangnya belum ada dan tidak tampak juga Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الحَبَلَةِ (رواه ابخارى مسلم)

     

    Artinya: Dari Abdullah r.a, katannya “Sesungguhnya Rasulullah SAW, melarang jual beli “Habali ‘I habalah”(yaitu jual beli anak unta atau hewan ternak lainnya yang masih dalam kandungan)
  3. Jual beli dengan mubaqallah. Baqalah mempunyai arti tanah, sawah, dan kebun, maksud mubaqallah di sini ialah menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah, hal ini dilarang agama, sebab ada persangkaan riba di dalamnya.
  4. Yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah tersebut jatuh tertiup angin kencang atau lainnya, sebelum diambil oleh si pembeli.
  5. Jual beli dengan muammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh, misalkan seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
  6. Jual beli dengan munabadzab, yaitu jual beli dengan cara melempar kainnya kepada yang lain, sebelum dibalik-balik atau dilihatnya kain itu, seperti seseorang berkata: “lemparkanlah kepadaku apa yang padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku”, setelah terjadi lempar-melempar, maka terjadilah jual beli, hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan kabul.
  7. Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dengan dikilo, maka akan merugikan pemilik padi kering.
  8. Jual beli dengan syarat (iwadb mabjul), jual beli ini, hampir sama dengan jual beli dengan menentukan dua harga, hanya saja di sini dianggap sebagai syarat, seperti seseorang berkata: “aku jual rumahku yang buntut ini kepadamu dengan syarat kamu mau menjual mobilmu padaku”, lebih jelasnya jual beli ini sama dengan jual beli dengan dua harga, arti yang kedua menurut al-Syafi’i.
  9. Menentukan dua harga untuk satu barang yang diperjualbelikan, (Bai’taini fi bai’atin ) yaitu dua penjualan dalam satu produk atau dua akad dalam satu akad. Dalil hukum Islam yang berhubungan dengan keharaman bai’taini fi bai’atin ialah hadits:

وَلِاَبِيْ دَاوُدَ)مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِالِّربَا. (رواه ابوداود)

 

Artinya: “Dan bagi Abi Dawud, (sabdanya) : ,,, Barang siapa jual dua jualan di dalam satu jualan, maka (yang jadi haq) baginya ialah (harga) yang kurang, atau (ia termasuk di dalam) riba ”. (HR Abu Daud)

 


Sumber:

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Terjemahan Bulughul., Terjemah Hasan, (Bandung: CV Diponegoro, 1989)

Muslim, Terjemahan Hadis Sahhih Muslim, penerjemah Ma’mur Daud (Jakarta: Fa. Widjaya, 1986)

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002)

Bukhari Muslim, Terjemahan Hadits Shahih Bukhari, penerjemah Zainuddin Hamidy, dkk, (Jakarta: Widjaya, 1992)

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Terjemahan Bulughul

Bagikan Artikel

FacebookTwitter

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Jika ada koreksi ataupun saran, silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar.
EmoticonEmoticon