Halo teman teman, lagi-lagi niatan saya untuk rajin berbagi informasi gagal lagi. Maafkan ya teman-teman. Jika kalian senang dengan gaya pembahasanku, jangan lupa berlangganan email yah. Jadi, kalian tidak perlu repot-repot membuka setiap hari blog ku, informasi post terbaru akan diberitahu melalui email.
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
- Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
- Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
- Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
- Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993 dan keberadaan Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99.- Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
- Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
- Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
2. Pembentukan Instrumen HAM
- Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
- Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
- Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
- Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- Ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
- Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
- Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi di antaranya sebagai berikut.
- Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 1958.
- Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 68 Tahun 1958.
- Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984.
- Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) telah diratifikasi dengan Keputusan PresidenNomor 36 Tahun 1990.
- Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction) telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
- Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling Treatment or Punishment) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998.
- Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights to Organise) telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
- Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2005.
- Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) telah diratifikasi denganUndang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005.
3. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
1. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Berikut ini tindakan-tindakan pencegahan yang dapat dilakukan.- Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
- Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
- Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
2. Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan HAM
3. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, upaya ini merupakan upaya terpenting. Jika masyarakat bisa menciptakan kondisi antara hak dan kewajiban asasi manusia yang selaras atau harmonis. Masyarakat dapat menciptakan kondisi ini dengan cara menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya dapat melanggar hak orang lain.Misalnya saja, para pelajar memiliki hak mendapatkan nilai dan pemahaman materi tetapi untuk mendapatkan haknya pelajar harus melakukan kewajibannya berupa mendengarkan guru dan mengerjakan tugas ataupun ujian dari guru. Begitu juga guru, siswa bisa mendapatkan haknya jika guru memenuhi kewajibannya untuk mengajar murid dengan baik dan penuh tanggungjawab. Setelah guru mengajar maka guru akan mendapatkan haknya. Dari contoh kedua peran tersebut ada saling keterkaitan antara hak dan kewajiban masing-masing. Jika ada salah satu pihak yang bersifat egois saja maka ada pihak yang haknya tidak terpenuhi sehingga terjadilah pelanggaran HAM ini. Maka dari itu, sangat penting membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia di masyarakat agar tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran HAM.
Pengertian, Bentuk, dan Contoh Kasus Pelanggaran (HAM) di Indonesia
Untuk apa sih kita bahas pengertiannya dulu??Penting loh teman-teman kita memahami pengertian dari setiap materi yang kita pelajari. Dengan memahami pengertiannya, kita bisa paham apa yang sedang dipelajari dan alur belajar kita ataupun konteks materi kita. Kita perlu mengetahui pengertian pelanggaran HAM supaya dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia sehingga kita bisa menggolongkan kegiatan yang termasuk pelanggaran HAM dan menghindarkan diri dari melakukan pelanggaran tersebut.
Pengertian Pelanggaran HAM
- Secara sederhana, pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
- Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Bentuk Pelanggaran HAM
- Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
- Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
- Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
- Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
- Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan
dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
- Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
- Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
- Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
- Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
- Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia- Materi SMA kelas 11
Faktor internal
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
- Rendahnya kesadaran HAM
- Sikap tidak toleran
Faktor eksternal
- Penyalahgunaan kekuasaan
- Ketidaktegasan aparat penegak hukum
- Penyalahgunaan teknologi
- Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
- Nilai Dasar
- Nilai Instrumental
- Nilai Praksis
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai dasar Pancasila
- Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
- Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
- Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
- Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
- Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
- Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
- Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
- Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
- Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia
- Saling mencintai sesama manusia
- Tenggang rasa kepada orang lain
- Tidak semena-mena kepada orang lain
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
- Cinta tanah air dan bangsa
- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
- Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati hak-hak orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain
- Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
- Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
- Rela bekerja keras
- Menghargai hasil karya orang lain
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Upaya Menegakkan HAM