Macam-macam pengertian Haji dan Umrah

Halo teman teman, lagi-lagi niatan saya untuk rajin berbagi informasi gagal lagi. Maafkan ya teman-teman. Jika kalian senang dengan gaya pembahasanku, jangan lupa berlangganan email yah. Jadi, kalian tidak perlu repot-repot membuka setiap hari blog ku, informasi post terbaru akan diberitahu melalui email. 

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Sekarang kita masuk ke bagian terakhir dari rangkaian materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, yaitu upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia baik tindakan pencegahan atau preventif maupun penanganan kasus pelanggaran HAM. Pada pembahasan upaya penegakan HAM ini, materi akan saya bagi menjadi dua subtopik, yaitu:
  1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
  2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Semoga materi ini bisa terpahami ya teman-teman. O,ya jangan lupa untuk membaca bagian-bagian sebelumnya dari rangkaian materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. Berikut link bagian sebelumnya:
Upaya menegakkan HAM melalui Komnas dan Pengadilan HAM

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Acuan utama pemerintah dalam menegakkan HAM tentu saja Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan. Selain itu juga, pemerintah mempertimbangkan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Menurut Idrus Affandi dan Karim Suryadi, pemerintah mempertimbangkan dua hal berikut yang berkaitan dengan hukum internasional tsb:
  • Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
  • Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Berdasarkan acuan tersebut, pemerintah membuat tiga langkah strategis dalam rangka penegakan HAMdi Indonesia. Berikut ini ketiga langkah strategis tersebut:

1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993 dan keberadaan Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99.

Adapun wewenang Komnas HAM sebagai berikut:
  • Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
  • Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
  • Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
  • Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Jika teman-teman merasa hak asasinya dilanggar maka teman-teman bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini dengan mengirim pengaduan kepada Komnas HAM.

2. Pembentukan Instrumen HAM

Sama halnya seperti pada bagian sebelumnya, instrumen HAM berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan khususnya untuk instrumen HAM peraturannya juga berhubungan dengan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM sebagai berikut.
  • Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
  • Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
  • Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
  • Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  • Ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
    1. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
    2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
    3. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
  • Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi di antaranya sebagai berikut.
    1. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 1958.
    2. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 68 Tahun 1958.
    3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984.
    4. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) telah diratifikasi dengan Keputusan PresidenNomor 36 Tahun 1990.
    5. Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction) telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
    6. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
    7. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling Treatment or Punishment) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998.
    8. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights to Organise) telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
    9. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.
    10. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2005.
    11. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) telah diratifikasi denganUndang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005.

3. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.


Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

Pada poin pertama merupakan cara pemerintah menegakkan HAM melalui lembaga sedangkan pada poin kedua ini upaya penanganan kasus pelanggaran HAM dengan cara tindakan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan mengadili para pelaku pelanggar HAM. Selain itu juga, upaya-upaya ini dapat berlangsung dengan baik jika masyarakat Indonesia mendukung dengan cara mengharmonisasikan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia.

1. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Berikut ini tindakan-tindakan pencegahan yang dapat dilakukan.
  1. Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
  3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  5. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing

2. Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan HAM

Jika sudah terjadi kasus pelanggaran HAM artinya lembaga pemerintah yang harus bertindak sesuai pada poin pertama, yaitu lembaga-lembaga yang sudah dibentuk pemerintah. Pelaku pelanggar HAM ini harus segera ditindak dan dihukum secara adil agar tidak ada pelaku-pelaku baru yang bermunculan. Jika suatu negara tidak mengadili pelaku pelanggaran HAM maka Mahkamah Internasional yang akan menindak lanjuti. Untuk di Indonesia sendiri, pemerintah sudah membentuk Komnas HAM dan Pengadilan HAM untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM.

3. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, upaya ini merupakan upaya terpenting. Jika masyarakat bisa menciptakan kondisi antara hak dan kewajiban asasi manusia yang selaras atau harmonis. Masyarakat dapat menciptakan kondisi ini dengan cara menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya dapat melanggar hak orang lain.

Misalnya saja, para pelajar memiliki hak mendapatkan nilai dan pemahaman materi tetapi untuk mendapatkan haknya pelajar harus melakukan kewajibannya berupa mendengarkan guru dan mengerjakan tugas ataupun ujian dari guru. Begitu juga guru, siswa bisa mendapatkan haknya jika guru memenuhi kewajibannya untuk mengajar murid dengan baik dan penuh tanggungjawab. Setelah guru mengajar maka guru akan mendapatkan haknya. Dari contoh kedua peran tersebut ada saling keterkaitan antara hak dan kewajiban masing-masing. Jika ada salah satu pihak yang bersifat egois saja maka ada pihak yang haknya tidak terpenuhi sehingga terjadilah pelanggaran HAM ini. Maka dari itu, sangat penting membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia di masyarakat agar tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran HAM.


Selesai sudah rangkaian materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. Semoga bisa terpahami dan bermanfaat bagi teman-teman. Jika teman-teman ingin melihat seluruh materi yang sudah dibuat bisa dilihat pada bagian Daftar Isi ya teman-teman. Atau kalau teman-teman cocok dengan penjelasan saya, teman-teman bisa request materi dengan cara kirimkan materi yang ingin dibahas melalui menu kontak di atas yaa. Terima kasih teman-teman yang sudah berkunjung.


Sumber:
Lubis, Yusnawan & Sodeli, Mohamad. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. 2017. Jakarta: Balitbang, Kemendikbud
Buku BSE edisi sebelumnya

Pengertian, Bentuk, dan Contoh Kasus Pelanggaran (HAM) di Indonesia

Maaf teman-teman saya lama update rangkaian materi tentang HAM. Sebelumnya saya masih mengurusi pergantian template dan merapihkan kembali artikel-artikel yang format nya berantakan karena template baru. Template sebelumnya ada masalah, jadi saya perlu ganti template. Semoga temen-temen nyaman yah dengan template baru dan loading-nya tidak lama. Oke, tidak perlu lama-lama lagi yuk lanjut bagian selanjutnya.

Nah, bagian sebelumnya saya sudah membahas:

Contoh kasus Pelnaggaran HAM adalah penyiksaan
Selanjutnya, kita akan membahas kasus pelanggaran HAM. Namun, sebelum masuk ke contoh-contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, kita bahas dulu yuk pengertian pelanggaran HAM.
Untuk apa sih kita bahas pengertiannya dulu??
Penting loh teman-teman kita memahami pengertian dari setiap materi yang kita pelajari. Dengan memahami pengertiannya, kita bisa paham apa yang sedang dipelajari dan alur belajar kita ataupun konteks materi kita. Kita perlu mengetahui pengertian pelanggaran HAM supaya dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia sehingga kita bisa menggolongkan kegiatan yang termasuk pelanggaran HAM dan menghindarkan diri dari melakukan pelanggaran tersebut.

Pengertian Pelanggaran HAM

Saya berikan dua Pengertian Pelanggaran HAM secara umum/sederhana dan menurut UU, sebagai berikut:
  • Secara sederhana, pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
  • Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Semoga bisa terpahami ya apa itu pelanggaran HAM. Jika kita lihat lebih dalam, memang antara Hak dan Kewajiban tidak bisa kita pisahkan, jika kita mengabaikan salah satunya tidak hanya berdampak pada diri sendiri tetapi juga bisa berdampak pada orang lain. Untuk memahaminya saya berikan contoh seperti ini. Salah satu kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Misalnya saja untuk hak hidup. Hak hidup seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Oleh karena itu, sangat perlu ditekankan kita harus menjalankan kewajiban kita barulah kita mendapat Hak kita. Hal ini perlu dilakukan secara masif oleh seluruh rakyat agar tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Bentuk Pelanggaran HAM

Selanjutnya, kita membahas bentuk pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM tidak hanya kasus-kasus berat seperti pembunuhan. Misalnya saja, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki tetapi digunakan oleh pemotor merupakan pelanggaran HAM. Maka dari itu kita perlu mengetahui apa saja bentuk-bentuk pelanggaran HAM.

Pelecehan adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
  1. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
  2. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
  • Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
    1. membunuh anggota kelompok;
    2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
    3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
    4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
    5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
    1. pembunuhan;
    2. pemusnahan;
    3. perbudakan;
    4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
    5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
    6. penyiksaan;
    7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
    8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
    9. penghilangan orang secara paksa; atau
    10. kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan 
      dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Terakhir, kita membahas contoh kasusnya. Contoh-contoh yang diberikan termasuk pelanggaran HAM berat dan fenomenal bahkan sampai saat ini ada beberapa kasus yang masih dikenang. Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
  1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
  2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
  3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
  4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
  5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
  6. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Keenam kasus di atas hanyalah sebagian kecil kasus pelanggaran HAM, sebenarnya jika kita melihat berita setiap hari ada saja yang terbunuh, diculik, dirampok, dsb. Masih sangat banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, kita memerlukan lembaga yang bertindak untuk menghukum orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM dan menegakkan HAM. Nah, bagian selanjutnya kita akan membahas Upaya Penegakan HAM. Yuk lanjut bagian terakhir!


Sumber:
Lubis, Yusnawan & Sodeli, Mohamad. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. 2017. Jakarta: Balitbang, Kemendikbud
Buku BSE edisi sebelumnya

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia- Materi SMA kelas 11

Sekarang kita lanjut ke bagian selanjutnya dari rangkaian materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. Bagian selanjutnya mengenai Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Setelah kita tahu Hak dan Kewajiban harus seimbang agar tidak terjadi pelanggaran HAM, namun nyatanya keseimbangan antara hak dan kewajiban belumlah tercapai karena kita masih melihat adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Nah, sebelum kita membahas kasus-kasus yang pernah terjadi, kita bahas dahulu apa yang mendorong orang-orang tidak melaksanakan kewajiban asasi manusia ataupun tidak saling menghargai hak sesama manusia sehingga terjadilah pelanggaran tersebut. Yuk mari kita bahas!

Pencurian, salah satu contoh Pelanggaran HAM
Baca juga bagian sebelumnya:

Mungkin, sebelum kita membahas penyebab pelanggaran HAM, saya beri contoh gambaran apa saja yang termasuk pelanggaran HAM. Misalnya saja, pencurian, pembunuhan, pencurian yang disertai pembunuhan, penyiksaan, pem-bully-an dan sebagainya. Kira-kira sudah terbayangkan ya seperti apa pelanggaran HAM itu. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan eksternal. Berikut ini uraian masing-masing faktor.

Faktor internal

yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Berikut ini contoh-contoh  faktor pendorongnya.
  • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
  • Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
  • Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain. Diskriminasi ini yang sedang hangat-hangatnya terjadi di US ya teman-teman. Pada pertengahan tahun 2020 ini, terdapat kasus diskriminasi warga berkulit hitam di US. Sebenarnya, diskriminasi ini sudah terjadi sejak lama, tetapi baru terlihat di permukaan baru-baru ini dan mulai banyak orang-orang yang mengecam tindakan diskriminatif ini. Semoga saja bisa terselesaikan ya dengan cepat kasus ini.

Faktor eksternal

yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM. Berikut ini faktor-faktor eksternal tersebut.
  • Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak mempedulikan hak hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.

Pembobolan kartu kredit, salah satu contoh penyalahgunaan teknologi
  • Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia. Baru-baru ini juga sering terjadi pencurian uang dengan membobol aplikasi yang berisi informasi penting ataupun penipuan melalui telepon. Sudah banyak korban akibat penyalahgunaan teknologi, maka dari itu kita selaku pengguna sebaiknya mengerti mengenai keamanan menggunakan teknologi sehingga tidak mudah tertipu.
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.

Itulah faktor-faktor internal maupun eksternal yang mampu mendorong untuk melakukan pelanggaran HAM. Seiring majunya kehidupan dan teknologi maka faktor-faktor ini juga akan semakin banyak. Oleh karena itu, pentingnya menghargai HAM setiap manusia dan memahami apa saja HAM itu perlu ditanamkan sejak dini dan dipupuk terus agar tidak terus menerus terjadi pelanggaran HAM.

Baca juga bagian selanjutnya:

Sumber:
Lubis, Yusnawan & Sodeli, Mohamad. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. 2017. Jakarta: Balitbang, Kemendikbud

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Sebelumnya, Saya sudah membahas Makna Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, selanjutnya kita akan membahas jaminan atas hak dan kewajiban asasi manusia yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Hak dan kewajiban asasi manusia bersifat universal, maka dari itu hak dan kewajiban asasi manusia wajib dimiliki dan dilakukan oleh seluruh manusia tanpa pengecualian. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia agar setiap warga negaranya melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya. Penegakan hak dan kewajiban asasi manusia bisa berbeda-beda di setiap negara karena bergantung ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara.
Hak dan Kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar, Instrumental, dan Praksis Pancasila
Penegakan hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia berlandaskan Pancasila. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu:
  1. Nilai Dasar
  2. Nilai Instrumental
  3. Nilai Praksis
Ketiga nilai tersebut mengandung jaminan atas hak dan kewajiban asasi manusia. Mari kita paparkan masing masing nilai tersebut.
Nilai Dasar Pancasila yang menjamin Hak dan Kewajiban Asasi Manusia


Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai dasar Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  3. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila di atas. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah. Berikut ini peraturan perundang-undangan yang menjamin hak dan kewajiban asasi manusia:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
  3. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4.    Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1
       Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
5.    Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres). 
    • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
    • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 
    • Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar. 
    • Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    • Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari. Nilai instrumental juga merupakan pedoman pelaksanaan nilai dasar. Oleh karena itu, hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara Indonesia. Indikator tercapainya pelaksanaan nilai praksis terwujud dalam sikap positif yang ditunjukkan oleh seluruh warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini contoh sikap positif yang dimaksud:
Sila pertama
    • Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
    • Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
    • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
Sila kedua
    • Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia
    • Saling mencintai sesama manusia
    • Tenggang rasa kepada orang lain
    • Tidak semena-mena kepada orang lain
    • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
    • Berani membela kebenaran dan keadilan
    • Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Sila ketiga
    • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
    • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
    • Cinta tanah air dan bangsa
    • Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
    • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
Sila Keempat
    • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
    • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
    • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
    • Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
    • Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sila kelima
    • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
    • Menghormati hak-hak orang lain
    • Suka memberi pertolongan kepada orang lain
    • Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
    • Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
    • Rela bekerja keras
    • Menghargai hasil karya orang lain
Berdasarkan penjabaran ketiga nilai tersebut dapat kita lihat bahwa ketiga nilai saling berkaitan. Maka dari itu jika salah satu nilai tidak terlaksana dengan baik maka akan ada ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Selain itu, untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu kerjasama baik pemerintah, aparat hukum, sampai masyarakat itu sendiri. Semoga saja dengan penanaman nilai sejak dini di SMP maupun SMA mengenai Hak dan Kewajiban Asasi Manusia bisa memperbaiki tatanan hidup saat ini dan bisa mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban di masyarakat. Untuk itu kita perlu mempelajari sejarah kelam terkait ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban ini agar tidak terulang kembali. Silahkan baca materi di bagian selanjutnya yaa.

Baca juga:
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Upaya Menegakkan HAM


Sumber:
Lubis, Yusnawan & Sodeli, Mohamad. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. 2017. Jakarta: Balitbang, Kemendikbud